Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak-hak dan kewajiban-kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
| kepala1 | kepala2 |
|---|---|
| baris1, kolom1 | baris1, kolom2 |
| baris2, kolom1 | baris2, kolom2 |
Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.YAITU HUKUM YANG MENGATUR TATA PELAKSANAAN PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN TUGASNYA


Tidak ada komentar:
Posting Komentar