Kamis, 05 Juni 2008

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak-hak dan kewajiban-kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

kepala1kepala2
baris1, kolom1baris1, kolom2
baris2, kolom1baris2, kolom2

Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.YAITU HUKUM YANG MENGATUR TATA PELAKSANAAN PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN TUGASNYA

Tidak ada komentar: