Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri. Hukum Islam berasal dari Al Quran, sedangkan hukum di Indonesia berasal dari Pancasila dan UUD 1945. Dalam hukum Islam, berzina dihukum rajam, sedangkan di Indonesia berzina hukumannya penjara, jadi dalam hukum Islam tidak mengenal penjara karena dalam penjara tidak ada penghapusan dosa sebagai ganti hukuman di akhirat. Apabila di dunia orang yang bersalah telah dihukum sesuai syariat Islam, maka di akhirat orang tersebut sudah tidak diproses lagi karena telah diproses sesuai dengan yang telah Allah turunkan, yaitu Al Quran.
Di dalam Al Quran surat 5:44,"Barangsiapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir." Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi kita sebagai umat Islam harus mentegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan karena Allah telah memerintahkan agar kita masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).
Sesungguhnya membuat hukum itu bukanlah hak manusia, melainkan hak Allah (QS 6:57). Jadi manusia yang membuat hukum telah merampas hak Allah. Sudah sepantasnya Allah murka kepada manusia, karena telah mengambil hak-Nya. Sebagai manusia saja kita akan marah apabila hak kita diambil orang lain, padahal kita semua tahu kalau semua yang ada di dunia ini adalah milik Allah, kita tidak mempunyai hak sedikitpu atas apa yang ada di dunia. Bahkan nafas ini pun bukan punya kita, alangkah miskin dan hina manusia apabila yang dikejar hanya kebahagiaan dunia saja.
Hukum Islam akan tegak apabila umat Islam Indonesia telah paham dan sadar pentingnya berhukum Islam. Karena bumi ini adalah ciptaan Allah, tidak ada secuil tanah pun di dunia ini yang bukan ciptaan Allah. Maka wajar kalau hukum yang seharusnya berlaku di dunia ini adalah hukum Allah. Saya mengibaratkan sebuah rumah, anggap saja rumah itu adalah rumah Anda, tentu hukum yang berlaku di rumah tersebut adalah hukum yang Anda buat sendiri. Apabila ada orang, teman Anda misalnya, masuk rumah Anda dan sangat menjengkelkan karena menerapkan hukum yang berlaku di rumah teman Anda tersebut di rumah Anda. Sudah pasti Anda akan marah, karena seharusnya hukum yang berlaku di rumah tersebut adalah hukum Anda karena itu rumah Anda.
Begitu juga di dunia, saya ambil contoh Indonesia karena sedang membahas hukum Islam di Indonesia, hukum yang seharusnya berlaku adalah hukum Allah karena dunia ini milik Allah. Namun kebanyakan manusia tidak menyadari hal tersebut. Hukum Allah ada di dalam Al Quran, jadi manusia wajib menjalankan hukum yang ada di dalam Al Quran. Karena tujuan manusia di dunia ini adalah ibadah (QS 51:56). Apa itu ibadah? Ibadah adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Perintah Allah ada dalam Al Quran, jadi Ibadah dengan kata lain adalah menjalankan Al Quran.
Fungsi Al Quran adalah petunjuk, penjelas, dan pembeda (QS 2:185). Sebagai petunjuk, ibaratkan sebuah papan petunjuk yang ada di jalan, maka kita harus membaca petunjuk tersebut dan memahami isi dari petunjuk tersebut. Namun, apakah hanya sekedar dibaca dan dipahami saja, kita baca petunjuk tersebut sampai ribuan kali bahkan jutaan kali. Tentu saja tidak?
Itulah sebabnya ada fungsi Al Quran yang kedua, yaitu penjelas. Kita akan jelas dengan petunjuk tersebut apabila kita telah menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, jadi yang kita lakukan adalah mengaplikasikan petunjuk tersebut, yaitu dengan mempraktekannya. Namun, dalam praktek kita juga harus memperhatikan petnjuk tadi. Percuma kita mempraktekkan kalau tidak sesuai dengan petunjuk. Maka kita harus menjalankan hukum Islam secara keseluruhan. Ibarat petunjuk, kita akan pergi ke Jakarta dan melihat papan petunjuk yang tertulis "JAKARTA 100 Km", namun kita hanya menempuh jarak 990 Km, tentu kita belum sampai pada tujuan kita. Maka dari itu kita harus sesuai petunjuk yaitu Al Quran.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar